Seorang Penagih Hutang Dibawa Paksa ke Kantor Polsek Way Bungur

Seorang Penagih Hutang Dibawa Paksa ke Kantor Polsek Way Bungur


Lampung Timur -
Petugas Polsek Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, membawa paksa seorang Penagih Hutang ke Kantor Polisi, karena diduga nekat membawa paksa 1 unit sepeda motor milik warga masyarakat.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Riki Setiawan, pada Minggu (13/6), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah IS (41) warga Desa Tanjung Inten, Kecamatan Purbolinggo.

Tersangka diduga terlibat aksi tindak pidana, terhadap FF (15) warga Kecamatan Way Bungur, dengan cara mendatangi rumah, untuk menagih hutang kepada ibu korban.

Diduga karena emosi, tersangka kemudian nekat mengambil kunci diatas lemari pendingin, kemudian membawa paksa Sepeda Motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2827 NHS, dari rumah korban.

Petugas Kepolisian Polsek Way Bungur, yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dan berhasil mengamankan tersangka, berikut 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, dan beberapa dokumen, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. | Je/Yns